Beranda
Login
Pendaftaran
English
Indonesian
日本語
Tagalog
Tiếng Việt
Syarat dan ketentuan
Mohon di baca dan di perhatikan syarat ketentuan pelayanan untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan
============================= PART I: TERMS AND CONDITIONS ============================= Untuk melakukan transaksi dengan D.COMMUNICATIONS, INC. ( selanjutnya disebut 「Perseroan」), transaksi dilakukan setelah menyetujui ketentuan transaksi kirim uang keluar negeri yang ditetapkan oleh perseroan ( selanjutnya disebut 「ketentuan layanan 」, bila melakukan transaksi dengan perseroan, menyebut Anda (Pribadi atau Badan Hukum), sekaligus disebut「Pelanggan」diperlakukan sebagai yang telah menyetunyui persyaratan ini. Pasal 1 Definisi 1. Lembar permohononan pendaftaran adalah, yang mempunyai arti sebagai elektromanetik atau sebagai fisik untuk pendaftaran Anda yang disampaikan oleh perseroan. 2. Dengan Anda, untuk di Jepang, dengan tujuan menggunakan layanan kirim uang perseroan, melakukan pendaftaran ke perseroan sebagai pemohon transfer atau penerima kiriman uang serta setuju dengan ketentuan transaksi kirim uang keluar negeri, dan artinya perseroan setuju dengan pendaftaran Anda. Atau menggunakan layanan perseroan dengan datang ke kantor kami. 3. Rekening DCOM Anda adalah, sebagian dari layanan kirim uang perseroan, digunakan bagi Anda yang melakukan tujuan pengiriman uang atau tujuan remittance melalui Homepage perseroan, yang berarti perusahaan kami mengelola rekening Anda sesuai undang-undang tentang setlemen dana pasal 52 dan keputusan Kantor Kabinet pasal 33 tentang jasa transfer, atau Undang-undang lain yang berhubungan. 4. Yang dimaksud dengan agen perseroan adalah, Badan Hukum yang bukan agen Moneygram yang menjalankan layanan perseroan. 5. Yang dimaksud dengan Homepage kami adalah, https://www.sendmoney.co.jp . 6. Yang dimaksud dengan halaman Anggota adalah, digunakan untuk tujuan pengiriman uang atau tujuan remittance dan layanan yang lain dan lain-lain. Website perseroan yang dapat Anda akses dengan menggunakan Nama pengguna dan Password. 7. Yang dimaksud dengan nomor Anggota, adalah satu-satunya nomor yang dibutuhkan pada saat melakukan transaksi tujuan trnasfer uang atau tujuan remittance yang diberikan oleh perseroan. 8. Yang dimaksud dengan Moneygram adalah, Perusahaan Moneygram Payment Sistem. 9. Yang dimaksud dengan agen Moneygram adalah, Badan hukum yang menjalankan layanan pengiriman uang Moneygram. 10. Yang dimaksud dengan Homepage Moneygram adalah, https://www.moneygram.com. 11. Yang dimaksud dokumen verifikasi yang bersangkutan adalah, yang dikeluarkan oleh pemerintah, dokumen yang dapat membuktikan pelanggan yang bersangkutan. 12. Yang dimaksud dengan formulir penarikan uang adalah, dokumen yang dibuat oleh penerima untuk menerima dana. 13. Yang dimaksud dengan penerima adalah, Anda yang menerima sejumlah dana yang berhubungan dengan tujuan kirim uang. 14. Yang dimaksud dengan Anggota adalah, Anda yang telah disetujui oleh perseroan. 15. Yang dimaksud dengan jumlah transfer adalah, jumlah dana yang diterima di negara tujuan transfer oleh penerima. 16. Yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah, untuk tujuan kirim uang , yang di titipkan oleh pengirim, termasuk biaya pengiriman uang yang ditentukan oleh perseroan. 17. Yang dimaksud dengan perintah pembayaran kirim uang adalah, elektormagnetik atau fisik yang diberikan oleh perseroan, untuk tujuan menyelesaikan permohonan kirim uang 18. Yang dimaksud dengan permohonan transfer adalah, permohonan kirim uang oleh pengirim untuk tujuan kirim uang keluar negeri. 19. Yang dimaksud dengan tanda bukti kirim uang adalah, tanda bukti yang diberikan oleh perseroan mengenai jumlah dana yang dititipkan oleh pengirim termasuk jumlah dana yang harus dibayar ke penerima dari pengirim. 20. Yang dimaksud dengan nomor rahasia adalah, nomor pengatur (REF) yang berhubungan transaksi kirim uang yang diberikan oleh MoneyGram. 21. Yang dimaksud dengan pemohon kirim uang adalah, Anda yang mengajukan permohonan tujuan kirim uang. 22. Yang dimaksud dengan Layanan ini adalah, Layanan kirimuang keluar negeri dari perseroan Pasal 2 Ketentuan Umum 1. Pendaftaran anggota: Dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan lembar pendaftaran yang telah di isi dan ditanda tangani melalui Homepage atau datang langsung ke kantor perseroan 2. Verifikasi yang bersangkutan: Diperlukan mengajukan dokumen yang dapat membuktikan Anda adalah yang bersangkutan. Bagi Anda yang mendaftar melalui Homepage, untuk verifikasi alamat Anda saat ini, perseroan mengirimkan surat ke alamat Anda sesuai dengan yang tertera di dokumen verifikasi yang bersangkutan. 3. Kontak yang dapat di hubungi: a. Kontak yang dapat di hubungi yang ditulis di lembar pendaftaran oleh pengirim uang adalah, dianggap sebagai informasi kontak dan nomor telepon yang benar dari pemohon kirim uang. b. Perseroan, tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerugian yang terjadi oleh akibat tidak dapat dihubungi akibat dari tidak benarnya informasi yang diberikan di lembar permohonan oleh pemohonan kirim uang. 4. Nomor anggota: Perseroan menerbitkan, untuk setiap anggota (RMT). RMT ini adalah nomor anggota yang sangat penting bila melakukan transaksi kirim uang dengan perseroan. Untuk pelanggan, nomor anggota ini tidak boleh digunakan untuk transaksi kirim uang, selain oleh pemohon yang diberikan nomor anggota, untuk itu tolong diawasi dengan ketat. Bila mana ditemukan di salah gunakan, perseroan berhak untuk menghentikan atau membatalkan transaksi dengan nomor anggota tersebut. 5. Nomor rahasia: Bagi Anda,yang diberikan nomor pengatur (REF,atau nomor referensi oleh Moneygram, tolong dijaga dengan ketat agar jangan sampai diketahui oleh pihak ketiga. Bagi Anda terhadap penerima, bila ingin memberi tahu tahu nomor rahasia kepada penerima, harus dijaga dengan ketat, memberi tahu nomor rahasia dengan cara hubungan kontak dari Anda ke penerima. Perseroan, tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerugian yang terjadi akibat dari Anda memberitatahu nomor rahasia kepada pihak ketiga. 6. Cara transfer dana atau menerima dana ke rekening DCOM Anda serta batas jumlah: a. Cara kirim dana atau menerima dana: Perseroan, menerima kiriman dana dari Anda dengan cara datang ke kantor, di loket Bank, ATM atau lewat internet, atau salah satu dari yang disebutkan. b. Batas jumlah kirim dana atau menerima dana: Anggota dapat menerima dana ke rekening DCOM hanya sampai 3 juta Yen. Bila mana melebihi batas ini, perusahaan kami akan menghubungi Anda dan mengembalikan. 7. Pembayaran dan pembayaran kembali dari rekening DCOM Anda: a. Anggota menghubungi perseroan, seluruh saldo atau sebagian dari rekening DCOM Anda dapat dibayarkan dengan cara uang kontan atau dengan cara transfer Bank. Cara pembayaran bila ada pembayaran kembali, dilakukan dengan transfer Bank. Dan pada waktu pembayaran kembali, Anda harus memberikan nomor anggota, informasi rekening Bank serta dokumen yang dapat membuktikan yang bersangkutan ke perseroan. b. Untuk pembayaran dan pembayaran kembali dianggap sebagai transaksi dalam negeri, bila mana dalam proses transaksi pembayaran dan pembayaran kembali tersebut terjadi biaya maka biaya tersebut menjadi tanggungan Anda. Bila pembayaran dan pembayaran kembali dilakukan dalam jam kerja Bank, proses dilakukan dalam jangka waktu 24 jam. c. Pembayaran kembali hanya akan dilakukan bila mana, penerima tidak menerima kiriman uang tersebut. 8. Masa berlaku pendaftaran anggota dan perpanjangan: Masa berlaku pendaftaran anggota adalah, 1 tahun terhitung dari tanggal permohonan. Akan tetapi, bila mana tidak ada permohonan pembatalan di atas kertas 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir, dari anggota atau pihak perseroan, maka secara otomatis masa berlaku pendaftaran anggota akan diperpanjang. Masa berlaku setelah perpanjangan berlaku 1 tahun, perpanjangan setelah itu juga berlaku sama. Sebagai tambahan, biaya perpanjangan tidak ada. 9. Perseroan, bila mana mengetahui bahwa Anda adalah , geng atau anggota geng, yakuza, anggota kuasi geng, perusahaan yang berhubungan dengan geng, pemeras, gerakan sossial bawah tanah, kelompok kekerasan intelejen khusus, dan lain-lain bagian dari anti sosial, tanpa pemberitahuan, pendaftaran Anda dibatalkan, sebagian atau seluruh layanan yang di sediakan oleh perseroan untuk Anda di batalkan. Pada waktu itu, bila mana akibat dibatalkannya layanan terjadi kerugian atau kerusakan, perseroan tidak bertanggung jawab. Pasal 3 (Persyaratan tentang tujuan transfer) 1. Permohonan kirim uang, dapat diterima oleh perseroan didalam jam kerja.Pengiriman uang dapat dilakukan melalui internet atau datang langsung ke loket kami, dengan mengisi permohonan. Perseroan terhadap pemohon, sesuai dengan proses yang diperlukan, dilakukan verifikasi yang bersangkutan. Kemudian, perseroan, bila mana perusahaan atau lembaga keuangan kerja sama perseroan menemukan bahwa tujuan pengiriman uang Bank di daerah akan menimbulkan kesulitan, maka perseroan akan menolak permohonan kirim uang tersebut. Bila mana seperti ini, perseroan, akan memberikan saran menggunakan penerima kiriman uang seperti untuk datang langsung ke loket lembaga keuangan atau menggunakan layanan pos antar langsung dan lain-lain. 2. Pada waktu permohonan kirim uang diterima, perseroan, harus memeriksa hal-hal tentang valuta asing dan pajak dalam negeri berdasarkan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan itu, anda harus memenuhi hal-hal tersebut dibawah ini. . a. Mengisi informasi yang dibutuhkan berdasarkan, Surat Permohonan dan Pernyataan kirim uang. b. Ada kalanya, diperlukan menunjukkan dokumen verifikasi yang bersangkutan. c. Untuk transaksi yang memerlukan izin pemerintah, diperlukan mengajukan surat izin yang berhubungan dengan transaksi tersebut. Selain yang diatas juga, bila mana perseroan menganggap penting, untuk setiap transaksi berdasarkan hukum yang berkaitan dengan valuta asing dan pajak dalam negeri memeriksa hal-hal yang diperlukan., dan ada kalanya juga perseroan menghubungi melalui telepon atau email untuk memberikan dokumen yang diperlukan. 3. Pada waktu melakukan permohonan kirim uang, pemohonan harus mempersiapkan Yen Jepang untuk pembayaran. Perseroan, tidak menerima persiapan pembayaran kirim uang dengan Chek, bukan uang cash, kecuali kupon yang diterbitkan oleh perseroan. 4. Pelaksanaan transaksi kirim uang: Pembayaran transaksi kirim uang dilaksanakan oleh agen perseroan atau agen Moneygram, sesuai dengan permohonan kirim uang dari Anda. Perseroan akan mengirim pemberitahuan melalui email atau SMS handphone setelah proses kirim uang selesai. 5. Pembatalan permohonan kirim uang Anda: Perseroan dapat membatalkan permohonan kirim uang tanpa pemberitahauan terlebih dahulu bila mana termasuk seperti hal-hal tersebut dibawah: a. Bila mana tujuan kirim uang Anda, bertentangan dengan ketentuan valuta asing luar negeri di Jepang. Atau bila mana transaksi valuta asing luar negeri dihentikan oleh pemerintah Jepang. b. Perang, Kerusuhan, atau keadaan lain yang mirip yang terjadi dimasa yang akan datang, yang mengakibatkan sulitnya dilakukan proses kirim uang. Atau, bila mana oleh karena keadaan dibekukannya aset atau adanya larangan pembayaran ke MoneyGram, agen Moneygram atau perseroan. c. Mengenai kirim uang, bila mana dicurigai berhubungan dengan narkotika, kejahatan, teror, pencucian uang. Bila mana seperti tertulis diatas, perseroan, oleh karena tidak melakukan proses kirim terjadi kerugian, perseroan tidak bertanggung jawab. Bila mana permohonan kirim uang dibatalkan, maka perseroan terhadap Anda sesuai dengan Ketentuan ini Pasal 2ayat 7b melakukan proses pembayaran kembali sesuai yang ditetapkan. 6. Untuk melaksanakan proses permohonan kirim uang keluar negeri, nama Anda,alamat serta sebagian informasi dari nomor rekening dan lain-lain Anda, termasuk Bank dari penerima dibuka ke agen Moneygram atau ke Agen perseroan. 7. Mengirim proses kirim dana dan lain-lain: Perseroan, bila mana perseroan menerima permohonan kirim uang dari Anda, selain karena dibatalkan sesuai dengan Ketentuan Pasal 3 ayat 3 ini, berdasarkan isi dari permohonan kirim uang, tanpa menunggu, mengirim perintah pembayaran ke Moneygram atau agen perseroan. a. Pemohon kirim uang, setuju sesuai dengan penanganan pencucian uang atau dana teror,serta berdasarkan alasan pemerintah, perseroan akan membuka informasi data pribadi pengirim uang, serta informasi kirim uang yang tertulis di permohonan kirim uang , ke agen perseroan dan Moneygram. Kemudian pengirim uang, setuju bahwa informasi yang maksud akan digunakan bersama oleh Moneygram dan Agen perseroan yang menjalankan layanan kami, perusahaanbaru serta perusahaan kerja sama. b. Cara menyampaikan proses pembayaran, menggunakan cara yang cocok menurut perseroan Bagian ini(a)No atau(b) Mengenai kehilangan dan kerugian yang terjadi dalam penggunaan No, selain akibat dari kelalaian perseroan, bila mana terjadi kehilangan atau kerugian perseroan tidak bertanggung jawab. 8. Untuk mendukung dan mematuhi undang-undang yang berhubungan ketentuan tindakan pencucian uang, perseroan, dengan kebijakan sendiri, sebelum dana tersebut terkirim sebagai tambahan informasi dapat menanyakan sumber dana tersebut. Bila mana tidak mematuhi permintaan tersebut, pendaftaran Anda di batalkan atau di hapus, dana akan dikembalikan ke Anda. Untuk hal tersebut bila mana terjadi kerugian atau kehilangan perseroan tidak bertanggung jawab. 9. Untuk permohonan kirim uang, diterima hanya berbentuk yen. 10. Nilai kurs: a. Penentuan transaksi oleh agen perseroan: Bila dalam jumlah dana kirim uang tertera dalam valuta asing, maka jumlah tersebut di konversi ke dalam mata uang yen, perseroan menggunakan nilai tukar yang tertera di Pembelian Nilai Tukar Online (TTS) pada hari permohonan kirim uang Anda. Hari dan tanggal rate TTS ditampilkan, berdasarkan TTM rate Yahoo Finance pada pagi hari itu, ditentukan antara jam 10:30 ~11:30 pagi. Rate setiap hari, pergerakan Yen Jepang terhadap valuta asing , dan kondisi tekanan dalam persaingan(nilai tukar yang ditampilakan oleh perusahaan dalam persaingan), ada kalanya ada perbaikan dan perubahan. b. Penentuan transaksi oleh agen Moneygram: Pada waktu perseroan mengirim perintah pembayaran, menggunakan rate nilai tukar yang ditentukan oleh Moneygram, diperhitungkan dari Yen ke mata uang asing. Anda bisa memastikan rate di Homepage Moneygram, akan tetapi rate tersebut hanya sebagai referensi, bukan berarti rate tersebut menjadi jaminan menjadi rate nilai tukar. Perseroani, mengirim proses pembayaran ke Homepage Moneygram, dan memberitahukan rate yang sebenarnya kepada Anda. Bila mana ada biaya kirim uang selain dari kirim uang ini, akan digunakan rate nilai tukar yang ditentukan oleh Moneygram atau agen yang menjalankan layanan ini. Penukaran uang ini, adalah tarnsaksi tersendiri antara penerima dengan MoneyGram atau agen layanan yang menjalankan, tidak termasuk sebagian dari struktur dari layanan ini. c. Penukaran uang antar penerima dengan Moneygram atau dengan agen perseroan, tidak termasuk sebagian dari struktur layanan ini. Perseroan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang terjadi atas penukaran uang tersebut. 11. Batas jumlah kirim uang: a. Walaupun batas ketentuan kiriman uang ada kalanya dirubah oleh perseroan, pada dasarnya batas permohonan kirim uang dari Anda kepada perseroan tidak dapat melebihi 1.000.000 yen. b. Pada dasarnya, batas kirim uang didalam rentang satu bulan 2.000.000 yen dan dalam rentang waktu satu tahun 3.500.000 yen. c. Bila mana batas jumlah kirim uang dalam perbulan atau pertahun ada perubahan,Anda dapat memastikan batas jumlah kirim uang dihalaman khusus anggota. Walaupun permohonan kirim uang dari Anda melewati batas tersebut diatas ,perseroan tidak ada tanggung jawab untuk melakukan transfer untuk kelebihan jumlah tersebut diatas. 12. Standar jangka waktu pelaksanaan: Standar jangka waktu pelaksanaan diperseroani, masing-masing seperti tersebut dibawah. a. Untuk pembayaran uang kontan yang ditentukan oleh loket layanan dari MoneyGram: dalam waktu 10~15 menit. b. Untuk pembayaran transfer ke rekening Bank yang bekerja sama, atau pembayaran dengan uang kontan di loket: dalam waktu 30~60 menit c. Tranfers ke rekening diluar Bank yang bekerja sama, atau pembarayan dengan uang kontan di loket: dalam waktu 24 jam. d. Bila mana ditentukan dengan uang kontan dengan layanan pos antar jemput dari alamat(alamat dari penerimayang didaftar): Alamat penerima dipusat kota, atau oleh karena lokasi berada diluar pusat kota, kabupaten, setelah transfer selesai diterima, dalam jangka waktu 24~36 jam. 13. Biaya: Perseroan, untuk biaya kirim uang ditampilkan di Homepage perseroan. Berhubung untuk biaya sewaktu-waktu ada perubahan perseroan meminta pengertiannya. Bila mana ada permohonan kirim uang dari pemohon,harus membayar biaya kirim uang yang telah ditentukan. Pemohon tidak dikenakan biaya selain biaya kirim uang kepada perseroan agen perseroan. Untuk permohonan kirim uang yang telah perseroan terima dari pemohon, bila atas keinginan pemohon ada perubahan isi atau pembatalan, untuk biaya penyelesaian kirim uang yang telah diterima tersebut, untuk setiap jenis dikenakan biaya 2.000 yen. 14. Verifikasi kondisi transfer: Untuk kondisi dibawah, perusahaan kami akan menghubungi Anda email atau SMS ke handphone. a. Bila mana perseroan sudah dapat melakukan verifikasi terhadap uang yang telah masuk untuk permohonon kirim uang dari pemohon. b. Pada waktu perseroan mengirim perintah pembayaran kirim uang ke agen atau MoneyGram. c. Pada waktu dana diserahkan ke penerima atau dana telah ditransfer ke rekening penerima. Kondisi pengiriman uang dapat dipastikan di Homepage. 15. Informasi mengenai penentuan menerima transaksi dari agen MoneyGram.: a. Jumlah kirim uang, di bayar dengan uang kontan, chek perjalanan, Money Order, Moneygram Order, atau pembayaran dengan kombinasinya. Sesuai dengan Negara tujuan transfer. Atau sesuai dengan Negara tujuan kirim uang, bilamana pengirim menginginkan, akan di kreditkan rekening Bank(di sebut 「rekening」) atau termasuk mobile wallet yang ditunjuk, jenis lain yang benar-benar ada, atau virtual account (disebut 「rekening lain」), atau kartu nilai simpanan (disebut「SVC」) . b. Penerima, pada umumnya, penerima dapat menerima pada waktu jam kerja sesuai layanan yang digunakan yang telah dipilih oleh penerima, tetapi ada kalanya terlambat oleh karena Negara tujuan transfer. c. Untuk hal-hal berikut, untuk dana kirim uang, dengan pertimbangan oleh perseroan, dapat dikembalikan ke pengirim. Bila mana permohonan kirim uang dilakukan, telah lewat 45 hari, atau transfernya, tidak diterima oleh, SVC atau rekening, atau penerbit tujuan SVC , atau Bank yang memelihara rekening (disebut「lembaga keuangan」) , atau oleh penyedia layanan memelihara rekening. Pemohon transfer SVC atau rekening atau menjelaskan proses kirim uang ke rekening lainnya, mengenai waktu akan menerima, ke Moneygram atau agen penyedia layanan sama sekali tidak diberitahukan oleh perseroan.. Untuk waktu pembayaran ke rekening atau rekening lainnya, silahkan bertanya ke Bank penerima atau ke penyedia layanan rekening dimaksud. 16. Untuk tanda bukti kirim uang, termasuk dana yang diserahkan oleh pemohon kirim uang dan jumlah dana yang harus dibayarkan ke penerima. Akan tetapi, Bank penerima atau rekening penerima layanan oleh penyedia yang ditunjuk oleh pemohon, ada kalanya transfer dimaksud dikenakan biaya. Biaya ini, bukan untuk biaya perusahaan kami atau Moneygram sehingga tidak tertulis di tanda bukti kirim uang. Kemudian jumlah dana kirim uang setelah dibayarkan ke SVC atau ke rekening lainnya, perseroan dan Moneygram tidak bertanggung. Pada waktu pelaksanaan prosedur kirim uang ini, kondisi apapun, pemohon kirim uang atau penerima, bukan sebagai uang simpanan ke MoneyGram. 17. Verifikasi yang bersangkutan: Penerima, pada umumnya, diperlukan untuk menunjukkan identitas yang masih berlaku. Pada waktu menerima kiriman uang, penerima tidak dapat menunjukkan identitas yang berlaku, pemohon kiriman uang dapat membuat pertanyaan dan jawaban tertentu dan terbatas untuk memastikan penerima. Apakah cara ini dapat digunakan atau tidaknya, silahkan pastikan ke perusahaan kami. Untuk kirim uang termasuk pertanyaan untuk verifikasi penerima, di bayarkan bila mana penerima dapat menjawab pertanyaan dengan benar. Untuk nomor pendaftaran, pada saat penerima menerima kirim uang tidak harus diperlukan. Untuk pemohon kirim uang pada waktu mengirim uang ke pada orang yang tidak begitu di kenal, harus berhati-hati, kemudian informasi transaksi jangan sampai di salah gunakan oleh pihak ketiga. 18. Pembatalan perubahan dan pembayaran kembali: a. Bila mana perusahan kami memutuskan dapat dilaksakan seperti sedia kala, sesuai dengan permintaan Anda, perubahan transfer atau pembatalan dapat dilakukan. Untuk hal-hal yang tersebut dibawah, perubahan atau pembatalan tidak dapat dilakukan sama sekali. i. Transaksi adalah rekening, rekening selain itu atau cara kredit ke SVC, verifikasi transaksi tersebut dilakukan oleh Moneygram, agen Moneygram, agen perseroan ii. Dana transfer di tarik oleh penerima. b. Permohoan perubahan dan pembatalan ke perusahaan kami, dilakukan dengan Anda menelepon ke perseroan. c. Anda, bersamaan dengan lembar permohonan, mengajukan foto copy tanda identitas yang bersangkutan yang dapat membuktikan perubahan atau pembatalan dilakukan oleh pemohon kirim uang itu sendiri. d. Perseroan,, tidak bertanggung jawab terhadap terjadinya kehilangan atau kerugian akibat dari ditolak oleh Bank pembayar di Negara penerima sendiri, dibatasi oleh undang-undang, tindakan mendadak oleh pemerintah atau lembaga pemerintah (Bank central) dimungkin perubahan atau pembatalan. e. Untuk perubahan, nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pertama kali transfer dilakukan. Untuk pembatalan, jumlah uang di kembalikan adalah perusahaan kami membayar dengan menggunakan harga pasar yang setara dengan pasar mata uang Yen pada hari pembayaran kembali setelah dipotong biaya Ban sepoerti yang kami sebutkan sebelumnya diterima dari Bank pembayar atau call less. f. Permintaan untuk seluruh pembayaran kembali, lembar permohonan transfer uang keluar negeri dilampirkan tanda untuk bukti Anda dilampirkan di perusahaan kami di dalam pemeriksaan dan keputusan, pada umumnya di tangani dalam waktu 30 untuk permintaan yang berlaku. Untuk pembayaran kembali perusahaan kami melakukan pembayaran dengan kredit Bank tidak melakukan pembayaran dengan uang kontan. 19. Transfer Anda tidak terkirim: Pelanggan, melakukan kirim uang sendiri, sesuai dengan ketentuan/perjanjian yang seusai tetapi dalam jangka waktu yang memungkin penerima menyadari bahwa belum menerima, perseroan, melakukan pemeriksaan aliran kirim uang, agar hasilnya dapat dijelaskan kepada Anda dengan segara, untuk itu bila mana ditemukan hal seperti itu secapatnya menghubungi persereoan. 20. Masa berlaku: Untuk jumlah uang yang tertera di tanda bukti transfer uang luar negeri, sesuai dengan yang tertera di lembar permohonan transfer luar negeri Negara tujuan, berlaku selama 45 hari. Bila mana telah lewat 45 hari, pada umumnya kiriman uang, dikembalikan hanya kepada pemohon transfer. Akan tetapi, bila mana pembayaran dilakukan setelah lewat 45 hari, nilai tukar tentukan oleh Moneygram atau agen yang menjalankan layanan. Jumlah yang diterima , bila mana ditampilkan dengan dua mata uang, Dolar Amerika Serikat dan mata uang Negara tujuan transfer, jumlah yang berlaku hanya yang ditampilkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Untuk jumlahj yang yang ditampilkan dalam mata uang Negara tujuan transfer hanya hitungan perkiraan. 21. Negara tujuan kirim uang: Untuk pemohon kirim uang, mempunyai tanggung jawab untuk melakukan verifikasi apakah Negara tujuan kiriman uang yang tertulis di lembar permohonan sudah benar atau tidak. Uang kiriman tidak dapat di terima di luar Negara yang telah di tentukan. Pasal 4 Ketentuan tentang tujuan kirim uang 1. Permohonan tentang penarikan dengan tujuan kirim uang: Permohonan penarikan, diterima selama jam kerja perseroan. Dilakukan dari halaman anggota atau, dengan mengajukan lembar tujuan permohonan penarikan yang telah di isi serta ditanda tangani dengan datang langsung ke loket. Perseroan akan melakukan verifiaksi yang bersangkutan untuk permohonan tersebut sebagai standar prosedur. Perseroan, untuk permohonan tujuan penarikan yang kami terima, perseroan harus melakukan pemeriksaan apakah termasuk dalam hokum perundangan mata uang asing dan pajak dalam negeri. Dan bagi pelanggan dimaksud harus memenuhi hal-hal tersebut dibawah ini: a. Mengisi informasi yang diperlukan di lembar permohonan sekaligus pemberitahuan b. Ada kalanya, untuk verifikasi yang bersangkutan, menunjukan dokumen yang bersangkutan. c. Mengenai izin pemerintah yang di perlukan untuk transaksi, menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan tetang izin tersebut. 2. Penerima, dengan alasan pecegahan pencucian uang dan dana teroris serta kebijakan pemerintah, setuju perseroan menunjukkan data pribadi pengirim uang ke MoneyGram. Kemudian penerima, setuju informasi dimaksud di gunakan oleh keperluan bersama Moneygram dengan agen yang menjalankan layanan Moneygram, induk perushaaan serta anak perusahaan. 3. Pembayaran Perseroan: Penerima, bila mana tidak dapat memenuhi yang tertera di Bagian 1 ini, atau penerima atau pemohon kirim uang tidak dapat memenuhi hukum yang ada di Jepang, bila perseroan dengan adanya alasan, pembayaran kirim uang dapat ditolak. 4. Pembatalan: Untuk pembayaran yang telah dilakukan ke penerima juga, bila mana ada kesalahan atau salah perhitungan dengan pemberitahuan pembayaran tersebut, perseroan dapat melakukan pembatalan untuk transaksi tersebut. Untuk hal ini, penerima, mengembalikan ke perseroan uang yang ditransfer setelah datang tagihan. 5. Mata uang settlemen tujuan kirim uang dibayar hanya dalam bentuk mata uang Yen. 6. Konversi nilai tukar: Perintah pembayaran yang diterima perseroan dari MoneyGram, tidak terkecuali mata uang yang di gunakan oleh pengirim juga dalam mata uang Yen. Perhitungan ke mata uang Yen Jepang ini adalah transaksi pengirim dengan Moneygram. Perbedaan jumlah nilai tukar terhadap pengirim uang, dipertahankan oleh Moneygram. Untuk harga nilai tukar yang digunakan terhadap Anda silahkan menghubungi perusahaan kami. Pasal 4 Hal-hal mengenai metode penyelesaian 1. Utang belum terlaksana serta uang jaminan: a. Yang dimaksud dengan utang yang belum terlaksanan adalah, terhitung dari dana kirim uang dari Anda di pastikan telah masuk(perseroan menerima uang di loket, atau perseroan telah memastikan transfer ke rekening Bank perseroani), pada waktu kirim uang telah dibayar ke penerima (ketika dana diterima di loket agen perseroan atau pada saat uang telah masuk kerening yang di tunjuk oleh penerima atau uang di terima dengan layanan diantar langsung ke alamat) sampai setara dengan jumlah dana kiriman 「peraturan perundangan pasal 43 ayat 2 tentang penyelesai dana」. b. Transaksi tukar uang yang dilakukan antara perusahaan kami dengan pemohon transfer, sebagai system perlidungan pengguna, sesuai dengan undang-undang mengenai melaksanakan hak penentuan performance bond (Tahun 2009 Undang-undang No.59), pasal 43, sampai kiriman uang diterima oleh penerima, pengirim mendapatkan pengembalian. 2. Hal-hal mengenai pencegah kesalah pahaman dalam transaksi perdagangan mata uang oleh Bank dan lain-lain: Anggota, dalam menggunakan layanan ini harus mengerti masalah yang tersebut di bawah dan menyetujuinya terlebih dahulu. a. Perseroan dalam melakukan transaksi mata uang dengan pemohon, transaksi mata uang bukan dengan Bank dan lain-lain, diterima bukan sebagai deposito atau tabungan atau angsuran regular dan lain-lain(undang-undang perbankan Pasal 2 ayat 4 disebut angsuran regular) b. Transaksi mata uang dimaksud, tidak termasuk dalam jaminan asuransi seperti tersebut di undang-undang jaminan deposito( Undang-undang pasal 34 Tahun 1971) pasal 53 atau undang-undang asuransi deposito koperasi industri pertanian dan perikanan (Undang-undang pasal 53 Tahun 1973). Pasal 6 Dan lain-lain 1. Larangan pindah tangan dan menggadaikan: Menurut persyaratan dan ketentuan ini, berdasarkan transaksi transfer, hak pemohon tidak dapat di pindah tangankan,pinjamkan, hipotek atau digadaikan 2. Kerugian: Perusahaan kami atau Moneygram, dengan alasan tersebut dibawah untuk kerugian yang terjadi sama sekali tidak bertanggung jawab. a. Bencana nasional, perang, kecelakaan transportasi, huru hara, pembatasan oleh hokum, tindakan darurat oleh pemerintah atau lembaga pemerintah(Bank Central) b. Masalah oleh sambungan telekomunikasi dan masalah lainnya(contoh: tentang system transfer on line, kondisi tidak memungkinkan untuk mengakses HP) yang mengakibatkan kegagalan pada system computer perusahaan kami. c. Bila mana terjadi perebutan secara hukum diantara pihak pengirim dengan penerima atau dengan pihak ketiga. d. Kerugian selain dari alasan dari pihak perusahaan kami atau Moneygram. 3. Tanggung jawab: a. Perseroan atau Moneygram,tidak bertanggung jawab atas terjadi kesalahan dalam penentuan di Jepang atau keterlambatan, atau bila mana isi dari perintah kirim uang tidak jelas ke perseroan, dengan alasan peraturan perundang-undangan terjadi keterlambatan layanan perseroan, atau akibat dari oleh karena alasan yang tidak dapat dihindari. Perseroan juga, sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kegagalan karena penipuan. b. Kecuali ada ketentuan selain hukum di Jepang, perseroan atau Moneygram, terjadi keterlambatan kiriman uang ini, tidak sampai, tidak terbayar atau kekurangan pembayaran, walaupun ada kelalaian, kelambatan, perseroan, Moneygram atau agen yang menjalankan, mengenai kerugian dalam kelebihan dana kirim uang, biaya kirim. yang telah dibayarkan pengirim, dalam keadaan apapun perseroan tidak bertanggung jawab. Oleh sebab undang-undang Negara tujuan kiriman uang, atau karena alasan diluar jangkuan pengawasan perseroan atau Moneygram, terjadi perbedaan atau keterlambatan tidak bertanggung jawab. Dalam keadaan apapun perseroan atau Moneygram, insidentil, keterbatasan atau penurunan, tidak bertanggung jawab untuk ganti rugi. 4. Hal-hal mengenai mematuhi peraturan: Hal-hal untuk transaksi yang tidak termasuk dalam ketentuan umum, diberlakukan ketentuan undang-undang di Jepang serta undang-undang Negara yang berhubungan, peraturan, konvensi serta praktek, dan ketentuan prosedur perseroan dan agen perseroan. 5. Pertanyaan dan keluhan: Mengenai pertanyaan (termasuk pertanyaan kondisi kirim uang) serta keluhan dari Anda diterima, Alamat, No Telp, Faks seperti tersebut di bawah. D.COMMUNICATIONS, INC. SK Kayabacho Bldg. 3F, 2-5-5 Nihonbashi Kayabacho, Chuo-ku, Tokyo 103-0025 Tel: 03–6661-2477 Fax: 03–6661-9181 Jam kerja: 09:00 ~ 18:00 (Terkecuali libur nasional・akhir dan awal tahun・hari libur yang ditentukan perseroan) 6. Langkah-langkah penyelesaian perselisihan: Perseroan, berdasarkan hukum penentuan dana, melakukan langka-langkah penyelesaian perselisihan seperti tersebut dibawah. Mengenai perselisihan pada jasa transfer perseroan, Anda dapat menggunakan lembaga lain seperti tersebut di bawah. Asosiasi pengacara Tokyo Pusat penyelesain perselihan TEL 03-3581-0031 Jam diterima Senin~Jumat(kecuali libur nasional・Akhir dan awal tahun)jam 9:30~12:00 jam 13:00~15:00 Tempat konsultasi: Bengoshi kaikan lantai 6, 1-1-3 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo, Kode pos 100-0013 Asosiasi Pengacara Tokyo Dai ichi Pusat arbitasi TEL 03-3595-8588 Waktu konsultasi Senin~Jumat(Kecuali Hari libur・Awal dan akhir tahun)Jam 10:00~12:00 jam13:00~16:00 Tempat konsultasi: Bengoshi kaikan lantai 11, 1-1-3 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo, Kode pos 100-0013 Asosiasi Pengacara Dai ni Pusat arbitasi TEL 03-3581-2249 Waktu konsultasi Seini~Jumat(Kecuali hari libur・Awal dan akhir tahun)Jam 9:30~12:00 Jam 13:00~17:00 Tempat konsultasi: Bengoshi kaikan lantai 9, 1-1-3 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo, Kode pos 100-0013 7. Yuridiksi: Syarat dan Ketentuan ini diatur hukum Negara Jepang. Terjemahan selain bahasa Jepang tujuan sebagai referensi. Untuk pertanyaan yang mungkin terjadi tentang arti dari bahasa, ketentuan ini, dari syarat dan ketentuan ini akan di tafsirkan sesuai dengan versi resmi bahasa Jepang. ※Perubahan dari syarat dan ketentuan ini : Perseroan dapat merubah isi dari syarat dan ketentuan ini. Untuk hal seperti ini, HP dari perseroan, hari dan tanggal dirubah akan di umumkan dibagian pengumuman. Kemudian, diselesaikan sesuai dengan isi perubahan syarat dan ketentuan. Untuk dapat memutuskan ada tidaknya perubahan isi dari syarat dan ketentuan , silahkan pastikan tanggal pembuatan dibawah. Bila mana ada kehilangan dan kerugian oleh perubahan tersebut perseroan tidak bertanggung jawab. Hari dan tanggal dibuat:Tanggal 2 Bln 7 Tahun 2012 saat ini. Perubahan dan masa berlaku : Tanggal 11 Bln 11 Tahun 2013 perubahan =========================================== PART II: CUSTOMER'S DATA PROTECTION POLICY =========================================== 1. PURPOSES OF USE OF INFORMATION DCOM acquires the personal information of customers so that our transactions with customers progress securely and soundly and so that customers can be provided with better financial products and services. In concrete terms, the information is used for such purposes as checking the identity of a person, checking conditions for doing business, and introducing new products and services to the customer. 2. TYPES OF INFORMATION TO BE ACQUIRED The most general types of information to be acquired are the address, name, date of birth, sex, and the telephone number of the customer. In addition to these types is the information requested from the customer when transactions are commenced. 3. PROVISION OF INFORMATION DCOM shall not externally provide customer information except in the following cases: • Where the customer has consented. • Where the situation comes under the exception cases, which are stipulated, by a law or ordinance. 4. INFORMATION MANAGEMENT METHOD Appropriate measures are constantly taken so that customer information can be kept accurate and up-to-date. In addition, to prevent the loss, destruction, falsification, and leaking, etc. of the personal data of customers, DCOM takes appropriate information security measures such in addition; DCOM ensures that any company handling the personal data of customers, etc. on consignment from DCOM also enforces rigorous management. Unless there is a particular reason, DCOM approves customer requests for disclosure of their own information after DCOM checks that the applicant is the person concerned. In addition, if the information about the customer is inaccurate, DCOM modifies it so that it is accurate. Application should be made at the inquiry desk detailed below. Please note that actual costs may be billed for disclosure. DCOM shall advise the customer of the amount of the actual costs in advance if the actual costs are billed. Discontinuation of Promotional Materials To continuously update customers of new products and services, DCOM shall insert flyers, advertising materials and the likes in the mails it sends out. If the customer wishes to discontinue, please contact and advise DCOM. 5. CUSTOMER INQUIRIES AND COMPLAINTS The customer may contact the person-in-charge as provided on the list below for inquiries, complaints, and requests for disclosure, correction of data and discontinuation of the use of personal information to the address mentioned above. Customer's Data Protection Officer D. COMMUNICATIONS, INC. SK Kayabacho Bldg. 3F, 2-5-5 Nihonbashi Kayabacho, Chuo-ku, Tokyo 103-0025 Tel: 03–6661-2477 Fax: 03–6661-9181 (*)Notice of changes: From time to time, DCOM may change the content of this policy. In such cases, DCOM shall announce the date of the change and the content of the change on the premises of DCOM, etc., and handle matters in accordance with the changed content after the date of the change. Checking the effective date below allows you to determine whether there have been changes since the last time you reviewed the policy. Effective Date: This policy was last modified on July 01, 2012.
Saya setuju dengan syarat di atas
Informasi pribadi
Username
Minimal 8 karakter,belum termasuk karakter spesial
Kewarganegaraan
-- Select Option --
-AUSTRALIA
-AUSTRIA
-BANGLADESH
-BELGIUM
-BRAZIL
-CAMBODIA
-CANADA
-CHINA
-FRANCE
-GERMANY
-HONG KONG
-INDIA
-INDONESIA
-ITALY
-KOREA, REPUBLIC OF
-LAO PEOPLE'S DEMOCRATIC REPUBLIC
-LUXEMBOURG
-MACAU
-MALAYSIA
-NEPAL
-NETHERLANDS
-NEW ZEALAND
-PAKISTAN
-PERU
-PHILIPPINES
-RUSSIAN FEDERATION
-SINGAPORE
-SRI LANKA
-TAIWAN
-THAILAND
-UNITED KINGDOM
-UNITED STATES
-VIETNAM
AFGHANISTAN
ALBANIA
ALGERIA
AMERICAN SAMOA
ANDORRA
ANGOLA
ANGUILLA
ANTIGUA AND BARBUDA
ARGENTINA
ARMENIA
ARUBA
AZERBAIJAN
AZORES(PORTUGAL)
BAHAMAS
BAHRAIN
BARBADOS
BELARUS
BELIZE
BENIN
BERMUDA
BHUTAN
BOLIVIA
BONAIRE - St. EUSTATIUS - SABA (BES)
BOSNIA AND HERZEGOVINA
BOTSWANA
BOUVET ISLAND
BRITISH INDIAN OCEAN TERRITORY
BRUNEI DARUSSALAM
BUKHARA
BULGARIA
BURKINA FASO
BURUNDI
CAMEROON
CAPE VERDE
CAYMAN ISLANDS
CENTRAL AFRICAN REPUBLIC
CHAD
CHILE
CHRISTMAS ISLAND
COCOS (KEELING) ISLANDS
COLOMBIA
COMOROS
CONGO
CONGO, DEMOCRATIC REPUBLIC OF
COOK ISLANDS
COSTA RICA
COTE D'IVOIRE
CROATIA
CUBA
CURACAO
CYPRUS
CZECH REPUBLIC
DANZIG
DENMARK
DJIBOUTI
DOMINICA
DOMINICAN REPUBLIC
EAST AFRICA
EAST CARIBBEAN STATES
ECUADOR
EGYPT
EL SALVADOR
EQUATORIAL GUINEA
ERITREA
ESTONIA
ETHIOPIA
FALKLAND ISLANDS (MALVINAS)
FAROE ISLANDS
FIJI
FINLAND
FIUME
FRENCH GUIANA
FRENCH POLYNESIA
FRENCH SOUTHERN TERRITORIES
GABON
GAMBIA
GEORGIA
GHANA
GIBRALTAR
GREECE
GREENLAND
GRENADA
GUADELOUPE
GUAM
GUATEMALA
GUERNSEY
GUINEA
GUINEA-BISSAU
GUYANA
HAITI
HEARD ISLAND AND MCDONALD ISLANDS
HOLY SEE (VATICAN CITY STATE)
HONDURAS
HUNGARY
ICELAND
IRAN, ISLAMIC REPUBLIC OF
IRAQ
IRELAND
ISRAEL
JAMAICA
JAPAN
JERSEY
JORDAN
KAZAKHSTAN
KENYA
KHIVA
KIRIBATI
KOREA, DEMOCRATIC PEOPLE'S REPUBLIC OF
KOSOVO
KUWAIT
KYRGYZSTAN
LATVIA
LEBANON
LESOTHO
LIBERIA
LIBYA
LIECHTENSTEIN (AVAILABLE SOON)
LITHUANIA
MACEDONIA (Former Yugoslav Republic)
MADAGASCAR
MADEIRA ISLANDS
MALAWI
MALDIVES
MALI
MALTA
MARSHALL ISLANDS
MARTINIQUE
MAURITANIA
MAURITIUS
MAYOTTE
MEMEL
MEXICO
MICRONESIA, FEDERATED STATES OF
MOLDOVA
MONACO
MONGOLIA
MONTENEGRO
MONTSERRAT
MOROCCO
MOZAMBIQUE
MYANMAR
NAMIBIA
NAURU
NETHERLANDS ANTILLES
NEW CALEDONIA
NEWFOUNDLAND
NICARAGUA
NIGER
NIGERIA
NIUE
NORFOLK ISLAND
NORTHERN MARIANA ISLANDS
NORWAY
OMAN
PALAU
PALESTINIAN TERRITORY, OCCUPIED
PANAMA
PAPUA NEW GUINEA
PARAGUAY
PITCAIRN
POLAND
PORTUGAL
PUERTO RICO
QATAR
REUNION
ROMANIA
RWANDA
SAAR
SAINT HELENA
SAINT KITTS AND NEVIS
SAINT LUCIA
SAINT PIERRE AND MIQUELON
SAINT VINCENT AND THE GRENADINES
SAMOA
SAN MARINO
SAO TOME AND PRINCIPE
SAUDI ARABIA
SCOTLAND
SENEGAL
SERBIA
SERBIA AND MONTENEGRO
SEYCHELLES
SIERRA LEONE
SINT MAARTEN (Dutch side)
SLOVAKIA
SLOVENIA
SOLOMON ISLANDS
SOMALIA
SOUTH AFRICA
SOUTH GEORGIA AND THE SOUTH SANDWICH ISLANDS
SOUTH SUDAN
SPAIN
SURINAME
SVALBARD AND JAN MAYEN
SWAZILAND
SWEDEN
SWITZERLAND
SYRIAN ARAB REPUBLIC
TAJIKISTAN
TANNU TUVA PEOPLE'S REPUBLIC
TANZANIA, UNITED REPUBLIC OF
TIBET
TIMOR-LESTE
TOGO
TOKELAU
TONGA
TRINIDAD AND TOBAGO
TUNISIA
TURKEY
TURKMENISTAN
TURKS AND CAICOS ISLANDS
TUVALU
UGANDA
UKRAINE
UNITED ARAB EMIRATES
UNITED STATES MINOR OUTLYING ISLANDS
URUGUAY
UZBEKISTAN
VANUATU
VENEZUELA
VIRGIN ISLANDS, BRITISH
VIRGIN ISLANDS, U.S.
WALLIS AND FUTUNA
WESTERN SAHARA
YEMEN
YUGOSLAVIA
ZAMBIA
ZIMBABWE
Masukan karakter apapun untuk mencari
Nama depan
Contoh: FIRMAN
Nama belakang
Nama depan termasuk nama tengah, contoh: FIRMAN BUDI
Nama lengkap
Otomatis Terisi
Nama lengkap (Katakana)
Nama lengkap dalam katakana, contoh: マークッス ジョン ジュニア
Jenis kelamin
Laki-laki
Perempuan
Tanggal lahir
Klik untuk memilih
Informasi ontak
Negara
JAPAN
Untuk saat ini pelayanan tidak tersedia di Jepang
Masukan alamat
Dapatkan alamat melalui kode pos
Saya tidak tahu kode pos
Cari alamat melalui kode pos
7 digit kode pos
Cari alamat melalui kode pos
Alamat (Romawi)
No kamar, nama gedung, dan nomor alamat dalam bahasa inggris, contoh: RM.201 LEO PALACE, 3-2-2
Alamat (Kanji/Kana)
No kamar, nama gedung, dan nomor alamat dalam bahasa jepang, contoh: 3丁目2−2 レオパレス201号室
Alamat lengkap
No.Telpon
Contoh: 08044358484
Provider
-- --Silahkan pilih- --
SoftBank Mobile
KDDI AU Mobile
NTT Docomo Mobile
NTT Landline
IP Landline
PHS WILLCOM
Metode pemberitahuan
-- --Silahkan pilih- --
E-Mail
No.Telpon
E-Mail
Menggunakan email untuk menerima informasi rahasia
Verifikasi E-Mail
Ketik ulang email anda untuk menghindari kesalahan
Pengaturan lainnya
Pekerjaan
Employee (Manager)
Employee (Staff)
Director
Self-employed, Freelance
Public Official Employee
Organization Employee
Dispatch Employee
Part-time Employee
Housewife
Student
Retirement, Unemployment
Trainee, Internship
Pilih kerjaan sekarang
Bahasa
English
Indonesian
Tiếng Việt
日本語
Kode promosi
Silahkan masukan kode promosi, jika ada
Pernyataan Pengiriman
ONLINE STATEMENT (FREE)
SEND ONCE A YEAR (FREE)
SEND ONCE A MONTH (PAY SERVICE)
SEND AFTER EACH TRANSACTION (PAY SERVICE)
Pilihan Lainnya
Menerima laporan kurs setiap hari
Menerima berita promosi & berita lainnya
Proses
Kode Verifikasi
Pendaftaran
×
Kode pos
Kode pos
Pencarian